Tugas dan Fungsi
Pasal 8
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan di Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 9
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan fungsi meliputi :
- melakukan pelaksanaan, pembinaan kewenangan di bidang kesehatan yang ditetapkan Walikota di dalam sistem kesehatan Daerah secara terkoordinasi dengan instansi terkait;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Sistem Kesehatan Daerah;
- mengembangkan Sistem Kesehatan Daerah dengan unsur-unsur bina upaya pelayanan kesehatan dan pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan kesekretariatan; dan
- melaksanakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.