Tugas dan Fungsi

Pasal 8

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan di Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 9

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyelenggarakan fungsi meliputi :

  1. melakukan pelaksanaan, pembinaan kewenangan di bidang kesehatan yang ditetapkan Walikota di dalam sistem kesehatan Daerah secara terkoordinasi dengan instansi terkait;
  2. penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan Sistem Kesehatan Daerah;
  3. mengembangkan Sistem Kesehatan Daerah dengan unsur-unsur bina upaya pelayanan kesehatan dan pengendalian masalah kesehatan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan kesekretariatan; dan
  4. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.